JIka SIM yang masa berlakunya habis alias mati, tidak bisa perpanjang SIM di layanan mobil SIM keliling.
Untuk yang SIM yang sudah mati harus membuat SIM baru di kantor Satpas jalan Daan Mogot, Jakarta Barat.
Baca Juga: Jadwal Samsat dan SIM Keliling Besok 5 Januari 2021, Catat Lokasinya
Adapun Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu:
SIM A: Rp 80.000,-
SIM C: Rp. 75.000,-
Lokasi Layanan SIM Keliling Jakarta, Minggu 10 Januari 2021 Pukul 07.00 s/d 12.00 Wib :
SIMLING 02: Jl Raden Inten samping Mcd Duren Sawit Jaktim.
SIMLING 03: Jl Panjang depan BTN Kebon Jeruk Jakbar.