Find Us On Social Media :

Hari Ini PSBB di Jakarta Diperketat, Begini Aturan Untuk Ojek Online

By Indra Fikri, Senin, 11 Januari 2021 | 08:00 WIB
Hari ini, (11/1/2021) Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta diperketat, begini aturan untuk para pengemudi ojek online (ojol). (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Hari ini, Senin (11/1/2021) Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta diperketat, begini aturan untuk para pengemudi ojek online (ojol).

Salah satu aturan baru dalam PSBB di Jakarta adalah larangan berkerumun untuk para ojek online dan ojek pangkalan.

Dalam Pasal 24 ayat 3 Pergub Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Covid-19 disebutkan.

Ojek online (ojol) dan ojek pangkalan harus melaksanakan empat poin edukasi dan protokol pencegahan Covid-19.

Baca Juga: 3 Hari Lagi Jawa-Bali Mulai PSBB Ketat, Ini 8 Kegiatan yang Dibatasi

Baca Juga: 5 Kegiatan Dibatasi Selama PSBB Ketat Jawa - Bali, Bikers Waspadalah

Salah satunya adalah larangan berkerumun.

"Dilarang berkerumun lebih dari 5 (lima) orang," begitu bunyi Pasal 24 ayat 3 huruf b.

Selain itu, dalam huruf a disebutkan, ojol dan ojek pangkalan diperbolehkan mengangkut penumpang dan wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Pasal 24 Ayat 3 Huruf c mewajibkan menjaga jarak antarpengemudi dan parkir antarsepeda motor paling sedikit satu meter.

Terakhir, perusahaan aplikasi ojek online wajib menerapkan teknologi informasi geofencing agar pengemudi tidak berkerumun.

Baca Juga: Sah Jakarta Perpanjang Lagi PSBB Transisi, Ganjil-Genap Mulai Berlaku?

Pergub tersebut juga meminta perusahaan aplikasi menerapkan sanksi terhadap pengemudi yang melanggar ketentuan pergub tersebut.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan kembali PSBB secara ketat melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 19 Tahun 2021.

Dalam kepgub yang ditandatangani Anies pada 7 Januari 2021 itu disebutkan,

Jangka waktu PSBB mengikuti kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, yang berlaku 11-25 Januari 2021.

"Menetapkan Pemberlakuan, Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar sejak atanggal 11 Januari 2021 sampai dengan tanggal 25 Januari 2021," demikian bunyi diktum kesatu Kepgub DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2021.

Baca Juga: Catat, Daftar Tempat Wisata yang Tutup Saat Libur Natal dan Tahun Baru

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PSBB di Jakarta Diperketat, Pengemudi Ojol Dilarang Mangkal Lebih dari 5 Orang"