Baca Juga: Sah Jakarta Perpanjang Lagi PSBB Transisi, Ganjil-Genap Mulai Berlaku?
Di dalamnya ditulis, setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker pada saat beraktivitas/berkegiatan di luar rumah.
Dikenakan sanksi berupa kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi atau denda administratif sebesar Rp 250.000.
Jalankan protokol kesehatan (prokes) antara lain, menggunakan masker, menjaga jarak dengan individu yang lain dan cuci tangan dengan air bersih atau hand sanitizer secara berkala.