MOTOR Plus-online.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) resmi diperketat hari ini (11/1/2021), ini sanksi untuk para pemotor yang melanggar protokol kesehatan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan kembali PSBB secara ketat melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 19 Tahun 2021.
Dalam kepgub yang ditandatangani Anies pada 7 Januari 2021 itu disebutkan,
Jangka waktu PSBB mengikuti kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, yang berlaku 11-25 Januari 2021.
Baca Juga: Hari Ini PSBB diJakarta Diperketat, Begini Aturan Untuk Ojek Online
Baca Juga: 3 Hari Lagi Jawa-Bali Mulai PSBB Ketat, Ini 8 Kegiatan yang Dibatasi
"Menetapkan Pemberlakuan, Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar sejak atanggal 11 Januari 2021 sampai dengan tanggal 25 Januari 2021," demikian bunyi diktum kesatu Kepgub DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2021.
Selama masa pemberlakuan PSBB ketat, pemotor harus mengikuti beberapa ketentuan yang diatur di dalamnya.
Pemotor diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:
- Digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;
- Melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan,
- Menggunakan masker dan sarung tangan; dan
- Tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.
Jika melanggar, ada ancaman sanksi seperti yang tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama Pandemi Virus Corona (COVID-19).
Untuk pemotor yang melanggar ketentuan membawa penumpang dan/atau tidak menggunakan masker, dikenakan sanksi:
- Denda administratif paling sedikit Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- Kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau
- Tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga: Sah Jakarta Perpanjang Lagi PSBB Transisi, Ganjil-Genap Mulai Berlaku?
Di dalamnya ditulis, setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker pada saat beraktivitas/berkegiatan di luar rumah.
Dikenakan sanksi berupa kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi atau denda administratif sebesar Rp 250.000.
Jalankan protokol kesehatan (prokes) antara lain, menggunakan masker, menjaga jarak dengan individu yang lain dan cuci tangan dengan air bersih atau hand sanitizer secara berkala.