Untuk surat pernyataan dan SPJM sudah disediakan oleh pihak bank tinggal mengisinya secara lengkap.
Selanjutnya menunggu proses penarikan dana.
Dalam proses penarikan dana tidak boleh diwakilkan.
Nah buat yang belum terdaftar yuk buruan daftar dengan cara ini:
Untuk pendaftaran setiap peserta harus melakukan pengajuan seluruh berkas persyaratan secara manual ke Dinas Koperasi di setiap daerah.
Baca Juga: Minimal Umur 18 Tahun dan Punya KTP, Bisa Dapat Bantuan Rp 3,55 Juta
Syarat
1. Warga Negara Indonesia
2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.