Find Us On Social Media :

Punya Bengkel Motor Dapat Bantuan Rp 2,4 juta, Syaratnya Login Di Sini

By Erwan Hartawan, Senin, 11 Januari 2021 | 14:00 WIB
Ilustrasi bengkel sokbreker bisa dapat bantuan Rp 2,4 Juta (gridoto)

Baca Juga: Minimal Umur 18 Tahun dan Punya KTP, Bisa Dapat Bantuan Rp 3,55 Juta

Syarat

1. Warga Negara Indonesia

2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.

Berdasarkan pada aturan di tahap sebelumnya, setiap dareah memiliki kebijakan masing-masing.

Beberapa kota masih memberlakukan daftar online di websitenya untuk mengisi data secara online sebagai selanjutnya baru dilanjutkan dengan penyetoran berkas secara manual.

Baca Juga: Masukkan Nomor KTP dan Tanggal Lahir Bantuan Rp 3,55 Juta Langsung Ditransfer Bro

Lembaga pengusul

1. Dinas yang bertanggung jawab atas koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan menjadi badan hukum

3. Kementerian atau lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Lengkapi data ke lembaga pengusul

NIK KTP, Nama lengkap, Alamat tempat tinggal sesuai KTP, Bidang usaha dan Nomor telepon.

Lengkapi semua persyaratan dan datang langsung ke Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kota sesuai persyaratan.

Baca Juga: Masukkan Nomor KTP dan Tanggal Lahir Bantuan Rp 3,55 Juta Langsung Ditransfer Bro

Ikuti semua intruksi dari Dinas Koperasi selaku lembaga pengusul.