Find Us On Social Media :

Punya Bengkel Motor Dapat Bantuan Rp 2,4 juta, Syaratnya Login Di Sini

By Erwan Hartawan, Senin, 11 Januari 2021 | 14:00 WIB
Ilustrasi bengkel sokbreker bisa dapat bantuan Rp 2,4 Juta (gridoto)

MOTOR Plus-Online.com - Punya bengkel motor bisa dapat bantuan Rp 2,4 juta nih.

Syaratnya cuma login di eform.bri.co.id/bpum.

Yap bantuan UMKM BPUM kembali hadir di tahun 2021.

Bantuan ini diharapkan bisa membantu para pengusaha UMKM.

Baca Juga: Bantuan Pemerintah Rp 3 Juta Disalurkan untuk 10 Juta Orang, Cek Nomor KTP Anda dari HP Apakah Termasuk Penerima

Baca Juga: Daftar Nomor KTP dari HP Bantuan Pemerintah Rp 3,55 Juta untuk Warga Mulai Umur 18 Tahun

Saat ini sebanyak 24 juta pelaku UMKM tercatat sebagai peneriama bantuan.

Nah buat yang sudah terdaftar bisa melakukan pencarian sampai akhir Februari 2021.

Nah buat pemilik bengkel berikut cara mengetahui dapat tidaknya bantuan ini.

Caranya gampang kok cuma pakai  link e-form BRI dengan menggunakan NIK KTP khusus penyalur dari bank BRI.

- Login di https://eform.bri.co.id/bpum

- Masukkan nomor KTP dan masukkan kode verifikasi

- Lalu, klik Proses Inquiry

Baca Juga: Pakai KTP Daftar Online, Bantuan Rp 3,55 Juta Siap Masuk ke Rekening

Apabila sudah terdaftar maka NIK dan nama anda akan muncul dalam eform BRI.

"Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM"

Bagi yang tidak menerima dan akan menerima pesan dengan tulisan warna merah.

"Nomor e-KTP anda tidak terdaftar sebagai penerima BPUM"

Baca Juga: Nih Cara Lihat Nama Brother Tercantum Penerima BST Rp 300 Ribu Atau Enggak

Cairkan Dana Bantuan di Bank

Setelah dapat keterangan dari eform BRI atau notifikasi SMS oleh bank penyalur maka dapat dilakukan tahap pencairan dana BPUM dengan membawa dan melengkapi sejumlah dokumen berikut:

- Buku tabungan

- Kartu ATM dan identitas diri

- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.

Baca Juga: Bisa Dapat Rp 200 Ribu Tiap Bulan Selama Setahun, Begini Cara Ceknya

Untuk surat pernyataan dan SPJM sudah disediakan oleh pihak bank tinggal mengisinya secara lengkap.

Selanjutnya menunggu proses penarikan dana.

Dalam proses penarikan dana tidak boleh diwakilkan.

Nah buat yang belum terdaftar yuk buruan daftar dengan cara ini:

Untuk pendaftaran setiap peserta harus melakukan pengajuan seluruh berkas persyaratan secara manual ke Dinas Koperasi di setiap daerah.

Baca Juga: Minimal Umur 18 Tahun dan Punya KTP, Bisa Dapat Bantuan Rp 3,55 Juta

Syarat

1. Warga Negara Indonesia

2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.

Berdasarkan pada aturan di tahap sebelumnya, setiap dareah memiliki kebijakan masing-masing.

Beberapa kota masih memberlakukan daftar online di websitenya untuk mengisi data secara online sebagai selanjutnya baru dilanjutkan dengan penyetoran berkas secara manual.

Baca Juga: Masukkan Nomor KTP dan Tanggal Lahir Bantuan Rp 3,55 Juta Langsung Ditransfer Bro

Lembaga pengusul

1. Dinas yang bertanggung jawab atas koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan menjadi badan hukum

3. Kementerian atau lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Lengkapi data ke lembaga pengusul

NIK KTP, Nama lengkap, Alamat tempat tinggal sesuai KTP, Bidang usaha dan Nomor telepon.

Lengkapi semua persyaratan dan datang langsung ke Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kota sesuai persyaratan.

Baca Juga: Masukkan Nomor KTP dan Tanggal Lahir Bantuan Rp 3,55 Juta Langsung Ditransfer Bro

Ikuti semua intruksi dari Dinas Koperasi selaku lembaga pengusul.