Find Us On Social Media :

Memindahkan Pelat Nomor Kendaraan Tidak Ditilang? Ini Kata Polisi

By M. Adam Samudra,Aong, Selasa, 12 Januari 2021 | 08:25 WIB
Pelat nomor motor dipindah (Blibli)

MOTOR Plus-online.com - Banyak yang memindahkan letak pelat nomor kendaraan motor atau mobil.

Memindahkan letak pelat nomor kendaraan motor atau mobil tidak ditilang? Polisi kasih komentar menurut undang-undang yang berlaku.

Seperti di motor alasan memindahkan posisi pelat nomor depan agar jadi lebih sporty dan tidak mengganggu pandangan desain asli.

Trus gimana jika dilihat dari segi aturan atau undang-undang?

Baca Juga: Terjatuh di Jalan, Bisa Gak Ya Bikin Pelat Nomor Satuan di Samsat?

Baca Juga: Boleh Gak Pasang Stiker Pelat Nomor di Motor? Polisi Bilang Begini

Boleh atau enggak ya demi alasan pemandangan?

"Tidak boleh karena ada aturannya mengenai pemasangan plat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)," kata AKP Gede Oka Sukamto selaku Kanit Lantas Kebon Jeruk Polres Jakarta Barat, saat dihubungi GridOto.com, Jum'at (8/1/2021).

AKP Gede menegaskan, pada dasarnya penempatan pelat itu harus terlihat jelas alias kasatmata.

"Hal itu sudah tertuang dalam Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ) tahun 2009 sudah diatur mengenai bentuk, ukuran, warna dan cara pemasangannya," bebernya.