Find Us On Social Media :

Memindahkan Pelat Nomor Kendaraan Tidak Ditilang? Ini Kata Polisi

By M. Adam Samudra,Aong, Selasa, 12 Januari 2021 | 08:25 WIB
Pelat nomor motor dipindah (Blibli)

Baca Juga: Ini Daftar Lengkap Kode Pelat Nomor di Indonesia 2021, Sudah Hafal?

Polisi pun tegas menyatakan syarat kendaraan dapat melaju di jalanan, salah satunya dengan memasang nomor polisi atau pelat motor.

Karena dengan nomor kendaraan, polisi menjadi lebih mudah mengindentifikasi kendaraan yang melintas jalan.

Sementara itu, jika tidak memasang plat nomor, maka akan terkena pidana Pasal 280 UU 22 Tahun 2009 (UU Lalu Lintas)

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan oleh kepolisian negara RI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.