MOTOR Plus-online.com - Masih banyak yang salah paham, ini maksud pemutihan pajak kendaraan.
Pemutihan alias relaksasi pajak kendaraan bermotor memang membantu masyarakat yang telat bayar pajak.
Terutama di tengah masa pandemi Covid-19 ini.
Dengan adanya pemutihan, pemilik kendaraan tak perlu membayar denda yang dibebankan karena telat membayar pajak.
Baca Juga: Jawa-Bali PSBB Ketat, Bayar Pajak Kendaraan Dari Rumah Aja, Intip Caranya
Baca Juga: Buruan Urus, Denda Pajak Kendaraan Dihapus Dan Bebas Bea Balik Nama Sampai Tanggal Segini
Sayangnya masih ada yang berpikiran, dengan adanya pemutihan berarti gak perlu bayar pajak kendaraan.
Gamal Suwantoro, Kepala Bidang Anggaran Pendapatan, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY, mengatakan, pemutihan pajak kendaraan tidak mengubah besaran pajak kendaraan.
Dengan kata lain, pemilik kendaraan tetap diharuskan membayar pajak kendaraan dengan besaran yang sudah ditentukan seperti biasanya.
Hanya saja, untuk sanksi atau denda yang seharusnya dibebankan sebesar 2,5 persen dari nilai pajak tersebut dihilangkan.
Baca Juga: Buruan Bayar Pajak Kendaraan Mumpung Dendanya Dihapus Sampai Tanggal Segini
Sehingga, wajib pajak cukup melunasi tunggakan pajak pokoknya saja dan tidak perlu membayar sanksi keterlambatannya.
“Penghapusan denda pajak kendaraan atau pemutihan itu yang dihilangkan hanya dendanya saja, sedangkan untuk pajaknya tetap membayar seperti biasa,” kata Gamal dikutip dari Kompas.com.