3. Pelajar SMA/sederajat Rp 2 juta per 1 tahun.
Bantuan sosial untuk siswa SD ini diberikan sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH.
Baca Juga: Buruan Cek Nomor KTP dan Data Lain Biar Bantuan Rp 2,4 Juta Tetap Cair
Syarat
Mengutip laman Kementerian Sosial (Kemensos), bantuan untuk pelajar SD, SMP, dan SMA diberikan kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari bansos PKH.
Ada sejumlah kriteria yang ditetapkan untuk mendapatkan bantuan tersebut.
Kriteria itu di antaranya, penerima harus masuk kategori KM yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin.
Selain itu, harus memiliki komponen anggota keluarga yang termasuk dalam kategori penerima bantuan.
Baca Juga: Asyik Bantuan Rp 3,55 Juta Bakal Cair Lagi, Bisa Buat DP Motor Baru
Bantuan tersebut akan diberikan secara langsung melalui bank-bank yang termasuk dalam Himpunan Bank Negra (Himbara).
Bantuan terbagi 4 kali penyaluran yakni pada Januari, April, Juli dan Oktober.
Perlu diketahui, ada pembatasan bantuan PKH jika dalam suatu keluarga terdapat ibu hamil, pelajar, lansia, atau disabilitas.
Bantuan diberitakan maksimal untuk 4 orang dalam satu keluarga.