Find Us On Social Media :

Bikers Hati-hati, Pakai Masker Gak Standar Kena Denda Rp 250 Ribu

By Fadhliansyah, Kamis, 14 Januari 2021 | 09:40 WIB
Ilustrasi pemotor memakai masker. Bikers Hati-hati, Pakai Masker Gak Standar Kena Denda Rp 250 Ribu (Tribunnews.com)

2. Efisiensi penyaringan partikel dengan nilai lebih besar atau sama dengan 98.

3. Resistensi terhadap cairan minimal 120 mmHg.

Sedangkan untuk masker kain sendiri standarnya memiliki lima kriteria, di antaranya adalah:

1. Menggunakan bahan katun dan memiliki lapisan paling sedikit dua lapis.

Baca Juga: Keren! Rayakan Anniversary ke-7, YRFI Bali Berbagi di Empat Panti Asuhan

2. Menggunakan pengait telinga dengan tali elastis atau non-elastis yang panjang untuk diikatkan ke belakang kepala sehingga masker bisa pas di wajah dan tidak kendur.

3. Kedua sisi berbeda warna agar dapat diketahui mana bagian dalam dan bagian luar.

4. Mudah dibersihkan dan dicuci tanpa berubah bentuk dan ukuran.

5. Mempu menutup area hidung, mulut, dan bawah dagu dengan baik.

Baca Juga: BIkers Wajib Tau! Ini 3 Jenis Masker yang Direkomendasikan Kemenkes Untuk Masyarakat Cegah Covid-19