Sedangkan untuk masker kain sendiri standarnya memiliki lima kriteria, di antaranya adalah:
1. Menggunakan bahan katun dan memiliki lapisan paling sedikit dua lapis.
Baca Juga: Keren! Rayakan Anniversary ke-7, YRFI Bali Berbagi di Empat Panti Asuhan
2. Menggunakan pengait telinga dengan tali elastis atau non-elastis yang panjang untuk diikatkan ke belakang kepala sehingga masker bisa pas di wajah dan tidak kendur.
3. Kedua sisi berbeda warna agar dapat diketahui mana bagian dalam dan bagian luar.
4. Mudah dibersihkan dan dicuci tanpa berubah bentuk dan ukuran.
5. Mempu menutup area hidung, mulut, dan bawah dagu dengan baik.
Baca Juga: BIkers Wajib Tau! Ini 3 Jenis Masker yang Direkomendasikan Kemenkes Untuk Masyarakat Cegah Covid-19
Bagi masyarakat yang menggunakan masker tidak sesuai standar akan dikenai sanksi, seperti yang tertulis dalam Pasal 6 ayat 1.
Ada dua sanksi yang tertera dalam aturan tersebut, yaitu kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum, dan denda administrasi paling banyak sebesar Rp 250.000.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebelumnya telah memperbarui pedoman pemakaian masker saat pandemi Covid-19.
WHO merekomendasikan penggunaan masker di dalam ruangan saat bersama orang lain, terutama jika ventilasi ruangan dinilai buruk.