Find Us On Social Media :

Ternyata Bisa Foto Ulang SIM Kalau Sudah Pudar, Bayarnya Cuma Segini

By Fadhliansyah,M. Adam Samudra, Jumat, 15 Januari 2021 | 11:45 WIB
Ilustrasi SIM.Ternyata Bisa Foto Ulang SIM Kalau Sudah Pudar, Bayarnya Cuma Segini (Fadhliansyah/MOTOR Plus)

Menyinggung biaya yang harus dikeluarkan, setiap pengurusan SIM rusak atau hilang tentu berbeda-beda, tergantung dari jenis SIM-nya.

Berdasarkan PP No. 60 Tahun 2016, biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) SIM rusak atau hilang, yaitu sebesar Rp 80 ribu untuk SIM A dan Rp 75 ribu untuk SIM C.

Jadi gimana bro, mau perbaiki foto yang rusak atau tunggu sekalian saat perpanjang SIM?