Find Us On Social Media :

Pelanggar Bisa Didenda, Begini Proses dan Lama Uji Emisi Gas Buang Motor

By , , Jumat, 15 Januari 2021 | 16:45
Pelanggar didenda Rp 500 ribu, begini proses dan lama uji emisi motor. (Farhan)

Contohnya pengujian emisi motor yang bisa dilakukan di bengkel Nawilis Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Prosesnya simpel. Cukup hidupkan motor dan biarkan dalam kondisi stasioner atau idle. Pastikan mesin sudah beroperasi dalam suhu ideal," ucap Amalina, mekanik bengkel Nawilis Tanah Abang beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Jakarta Wajibkan Uji Emisi Kendaraan Berumur 3 Tahun, Berapa Biayanya?

Maksud dari suhu ideal yakni mesin tidak dalam keadaan dingin dan putaran mesin sudah stabil.

Ini bisa dilihat dari tachometer, untuk kendaraan jenis motor ada di angka 1.500-1.700 rpm.

Selanjutnya, sensor gas buang berupa selang pengukur bisa dimasukkan ke lubang di moncong knalpot.

Pengukuran emisi berlangsung cepat, tidak lebih dari lima menit hingga angka di mesin terlihat stabil.

Baca Juga: Asyik Ada Uji Emisi Gratis di Jakarta, Bikers Lihat Nih Jadwalnya

Terakhir, hasil pengetesan dicetak dalam struk yang nantinya bisa kalian gunakan untuk bukti pencetakan sertifikat jika lolos uji emisi.

Jika tidak ingin repot, kalian bisa mendaftarkan hasil angka parameter yang sudah dicetak ke aplikasi lembaga berwenang.

Seluruh proses dari pengetesan hingga pencetakan hasil tidak memakan waktu lebih dari 10 menit.