Untuk ambang batas emisi gas buang kendaraan yang digunakan sendiri parameternya mengacu pada Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Disitu diatur ambang batas emisi gas buang untuk motor yang isinya seperti berikut :
- Motor 2-Tak produksi di bawah tahun 2010, CO di bawah 4,5 persen dan HC 12.000 ppm.
- Motor 4-Tak, produksi di bawah tahun 2010, CO maksimal 5,5 persen dan HC 2400 ppm
- Motor di atas 2010, 2-Tak maupun 4-Tak, CO maksimal 4,5 persen dan HC 2.000 ppm.