Pembatasan penghitungan ini tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga tentang Indeks Bantuan Sosial.
Jika dalam satu keluarga ada beberapa anak yang tergolong pelajar, maka ketentuannya seperti ini:
a. Anak usia sekolah SD/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak dalam keluarga PKH
b. Anak usia sekolah SMP/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH
c. Anak usia sekolah SMA/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH
Baca Juga: Bantuan Pemerintah Rp 2,4 Juta Sudah Disalurkan Cek Nomor Rekening Anda di Link Ini dari HP
Cara mendapatkan bantuan untuk Siswa SD Cara untuk mendapatkan BLT pelajar sebagai berikut:
a. Untuk mendapatkan dana bantuan tersebut, wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial.
b. Jika belum memiliki KPS, bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.
c. Jika memang layak mendapatkan dana bantuan maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.
d. Setelah prosedur tersebut terpenuhi, bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.