Find Us On Social Media :

Siap-siap, Motor Tidak Uji Emisi dan Gak Lulus Uji Emisi Didenda Ratusan Ribu Rupiah

By Ardhana Adwitiya, Sabtu, 16 Januari 2021 | 17:07 WIB
Motor tidak uji emisi dan enggak lulus uji emisi akan didenda sampai ratusan ribu rupiah bro. (Instagram/dinaslhdki)

MOTOR Plus-online.com - Siap-siap, motor tidak uji emisi dan enggak lulus uji emisi bakal didenda sampai ratusan ribu rupiah.

Di awal tahun 2021, kabar aturan uji emisi semakin terdengar di telinga bikers.

Selain motor yang enggak lulus uji emisi, motor yang tidak pernah uji emisi juga akan didenda.

Tujuannya untuk mengendalikan emisi gas buang kendaraan bermotor khususnya di DKI Jakarta.

Baca Juga: Jangan Panik, Penyebab Angka CO Terlalu Tinggi Saat Uji Emisi Motor

Baca Juga: Pelanggar Bisa Didenda, Begini Proses dan Lama Uji Emisi Gas Buang Motor

Hal tersebut diatur dalam Pertauran Gubernur (Pergub) No. 66 Tahun 2020 tentang uji emisi gas buang kendaraan. 

Jika tidak uji emisi atau enggak lulus uji emisi, motor akan dikenakan sanksi denda.

Sanksi ini diatur dalam Pergub No 66 Tahun 2020, Pasal 17.

"Setiap pemilik Kendaraan Bermotor yang tidak melakukan uji emisi gas buang dan/atau tidak memenuhi ketentuan lulus uji emisi gas buang dikenakan disentif berupa pembayaran parkir tertinggi mengacu pada Peraturan Gubernur mengenai tarif layanan parkir di ruang milik jalan dan/atau luar ruang milik jalan," tulis pasal tersebut.