Pertama masuk dalam kategori KM yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin.
Lalu kedua, dalam keluarga tersebut juga harus memiliki komponen anggota keluarga yang termasuk dalam daftar penerima batuan.
Baca Juga: Bantuan Rp 300 Ribu Setiap Bulan Disalurkan Cek Namamu dari HP Apakah Termasuk Penerima
Mulai dari ibu hamil, penyandang disabilitas, lansia, anak sekolah, dan sebagainya.
Cara mendapatkan bantuan PKH
1. Untuk mendapatkan dana bantuan tersebut wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial.
2. Apabila belum memiliki KPS, bisa terlebih dulu mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.
3. Apabila memang layak mendapatkan dana bantuan maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.
4. Setelah prosedur tersebut terpenuhi, bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Baca Juga: Asyik Cuma Butuh Kartu Pelajar Bisa Dapat Bantuan PKH Sampai 2 Juta
Berikut besaran bantuan BLT yang diterima:
- Ibu hamil dan anak usia dini mendapatkan bantuan Rp 3 juta per 1 tahun;
- Penyandang disabilitas dan lansia (>70 tahun) mendapat Rp 2,4 juta per 1 tahun,