Find Us On Social Media :

Bikers Wajib Tau, Ini 4 Tempat Layani Vaksinasi Covid-19, Catat Nih

By Erwan Hartawan, Minggu, 17 Januari 2021 | 14:24 WIB
4 tempat Vaksin Covid-19 (LIPI)

3. Rumah sakit pemerintah atau swasta

4. Unit Pelayanan Kesehatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP)

Baca Juga: Pemerintah Gratiskan Vaksin Covid-19, Dananya Buat Bensin 2 Bulan

Syarat fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengandalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Dalam Juknis tersebut, Fasyankes yang menjadi tempat pelaksanaan vaksinasi harus memenuhi beberapa persyaratan.

Syaratnya sebagai berikut:

1. Memiliki tenaga kesehatan pelaksana vaksinasi Covid-19

2. Memiliki sarana rantai dingin sesuai dengan jenis vaksin Covid-19 yang digunakan atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Baca Juga: Begini Rasanya Setelah Disuntik Vaksin Covid-19 Berdasarkan Pengakuan Ojek Online yang Jadi Relawan

3. Memiliki izin operasional Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau penetapan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Sementara itu, Fasyankes yang tidak mempunyai sarana rantai dingin sesuai jenis vaksin yang digunakan atau sesuai ketentuan, dapat menjadi tempat pelayanan vaksinasi Covid-19, dengan dikoordinasi puskesmas setempat.