Find Us On Social Media :

Bantuan Pemerintah Rp 2,4 Juta Dibagikan Lagi di 2021, Begini Syarat dan Cara Daftar

By Kamis, 21 Januari 2021 | 11:50
Ilustrasi bantuan pemerintah yang ditransfer ke rekening (ISTIMEWA)

1. Dinas yang bertanggung jawab atas koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan menjadi badan hukum

3. Kementerian atau lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Calon penerima bantuan selanjutnya bisa melengkapi data usulan ke lembaga-lembaga pengusul dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Baca Juga: Syarat Dapat Uang PKH Rp 3 Juta dari Pemerintah, Dicatat Bro

1. NIK

2. Nama lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang usaha

5. Nomor telepon.

Perlu diketahui, dana Banpres Produktif adalah hibah, bukan pinjaman ataupun kredit.

Penerima bantuan tidak dipungut biaya apapun dalam penyaluran bantuan ini.