Find Us On Social Media :

Pro Kontra Tilang Knalpot Brong, Begini Penjelasan Kepolisian

By , Kamis, 21 Januari 2021 | 18:40
Ilustrasi penilangan knalpot brong (Korlantas Polri)

Selain itu, Anggoro juga menjelaskan cara mengukur knalpot brong menggunakan desibel meter (db meter) atau noise meter.

"Alat pengukur kita kasih jarak 30 cm dari knalpot dan di rpm 20 saja kami tarik gas apabila di atas desibel 95 maka kita akan tilang," terangnya.

Penilangan pun dilakukan dengan cara menyita kendaraan.

Baca Juga: Pemilik Tertunduk Lesu, Video Yamaha RX King Disita Polisi Saat Razia, Salahnya Banyak Banget

Nantinya bila pelanggar yang mau mengambil kendaraan wajib membawa knlapot standar.