Find Us On Social Media :

Ini Batas Maksimal Kebisingan Knalpot Brong, Kalau Lebih Bisa Ditilang

By Fadhliansyah, Jumat, 22 Januari 2021 | 09:15 WIB
Ilustrasi knalpot racing di razia. Ini Batas Maksimal Kebisingan Knalpot Brong, Kalau Lebih Bisa Ditilang (Surya.id)
 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Agoez Bandz Official (@agoez_bandz4)

 

Aturan kebisingan knalpot ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 7 tahun 2009.

Dalam aturan tersebut dijelaskan, bahwa tingkatan kebisingan untuk motor kapasitas 80cc hingga 175cc adalah maksimal 83 dB dan di atas 175cc maksimal 80 dB. (dB=Decibel / satuan keras suara).

Ambang batas kebisingan knalpot brong (Korlantas/Kompas.com)

Sementara untuk penindakan pengendara yang menggunakan knalpot racing sesuai dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( LLAJ).

Aturan mengenai penggunaan pipa pembuang gas sisa pembakaran ini terdapat dalam pasal 285 ayat (1).

Baca Juga: Ngawi Gempar! Video Rombongan Motor Trail Adventure Disita Polisi, Gara-gara Hal Ini

Dalam pasal itu disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Aturan Tingkat Kebisingan Knalpot Motor, Melanggar Didenda Rp 250.000"