Find Us On Social Media :

Mau Berobat Gratis dan Bantuan Rp 300 Per Bulan Buruan Daftar Syaratnya KTP dan KK

By Aong, Jumat, 22 Januari 2021 | 11:00 WIB
Ilustrasi uang Bantuan Sosial Tunai (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Banyak yang kepingin berobat gratis dan dapat bantuan pemerintah atau BLT.

Bagi yang mau berobat gratis dan dapat bantuan Rp 300 ribu buruan daftar siapkan KTP dan KK sebagai syaratnya.

Sejak 4 Januari 2021 lalu pemerintah pusat bersama Kemensos mulai menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp 300 ribu per bulan.

Bagi yang kepingin mendapatkan bantuan Rp 300 ribu per bulan namanya harus tercantum dalam daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan para pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Baca Juga: Pakai HP, Cara Cek Penerima Bansos Sembako Rp 200 Ribu Per Bulan

Baca Juga: Bisa Dapat Bantuan Pemerintah Rp 2,4 Juta, Cukup Ketik NIK di Link Ini

Para pemilik Kartu KIS akan didaftarkan di DTKS sebagai Penerima bantuan dan sebagai Penerima Bantuan Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Jika sudah punya Kartu KIS dan mau tahu apakah namanya terdaftar sebagai penerima BST Rp 300 ribu, bisa langsung cek di laman dtks.kemensos.go.id.

Cukup masukkan NIK (Nomor KTP) dan nama sesuai KTP.

Jika belum tercantum segera bikin kartu KIS kalau mau mendapatkan BST Rp300 ribu dari Kemensos.

Baca Juga: Bantuan Pemerintah Rp 2,4 Juta Dibagikan Lagi di 2021, Begini Syarat dan Cara Daftar

Enaknya memiliki kartu KIS selain dapat pengobatan gratis juga dapat BST Rp 300 ribu.

Berikut ini dikutp dari laman kodebpjs.com syarat membuat Kartu KIS:

1. Masyarakat yang tidak mampu atau dengan kondisi ekonomi yang lemah, disability, gangguan jiwa, lansia terlantar, anak jalanan, gelandangan atau pengemis, yang namanya sudah terdaftar di BPJS Kesehatan dan penerima bantuan dari pemerintah.

2. Masyarakat yang namanya tercantum dalam sistem data terpadu PPLS yang didata oleh BPJS.

3. Pemegang kartu Jamkesmas.

Baca Juga: Buruan Datangi Bank Cairkan Bantuan Pemerintah Rp 1 Juta Per Orang

4. Memiliki Kartu Keluarga.

5. Melampirkan KTP masing masing anggota keluarga.

6. Melampirkan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan setempat.

7. Melampirkan surat pengantar dari puskesmas.

8. Cara Membuat Kartu KIS

9. Cara Membuat Kartu KIS

Baca Juga: Buruan Datangi Bank Cairkan Bantuan Pemerintah Rp 1 Juta Per Orang

Cara Membuat Kartu KIS

1. Menyiapkan KTP masing masing anggota keluarga yang namanya tercantum di Kartu Keluarga.

2. Menyiapkan fotocopy dan yang asli Kartu Keluarga.

3. Membuat surat keterangan tidak mampu dari kelurahan setempat.

4. Kemudian pergilah ke puskesmas dan mintalah surat pengantar pendaftaran KIS sebagai peserta PBI.

5. Selanjutnya datang langsung ke kantor BPJS terdekat dan ambil nomor antrian.

Baca Juga: Cuma Pakai KTP dan HP Bisa Dapat Bantuan Pemerintah Rp 3,55 Juta

6. Setelah dipanggil berikan dokumen yang sudah kalian siapkan kepada petugas BPJS.

7. Setelah itu akan diberikan formulir pendaftaran yang wajib kalian isi dengan benar.

8. Kemudian berikan formulir pendaftaran yang sudah kalian isi tadi kepada petugas, lalu kalian akan dimintai untuk menunggu proses pencetakan kartu KIS.

9. Setelah itu akan dipanggil kembali untuk mengambil kartu KIS.