Find Us On Social Media :

Ramai Penindakan Knalpot Brong, Komunitas Motor Bilang Begini

By , Jumat, 22 Januari 2021 | 12:40
ilustrasi knalpot racing/knalpot brong. Ramai Penindakan Knalpot Brong, Komunitas Motor Bilang Begini (Dok. Shutterstock)

"Saya gak setuju. Jika bikers sudah ditegur soal knalpot bising, kan tindakan selanjutnya polisi bisa melakukan penilangan," lanjut pria ramah ini.

"Seharusnya itu yang dilakukan, bukan tindakan perusakan," ujar pria yang juga bergabung dengan komunitas New Ninja Rider (NNR) ini.

Andi pun menambahkan, bahwa penilangan mengenai knalpot brong ini belum merata di semua wilayah.

Baca Juga: Pro Kontra Tilang Knalpot Brong, Begini Penjelasan Kepolisian

"Yang saya lihat tidak semua wilayah terapkan tilang pada pengendara yang memakai knalpot bising," katanya.

"Karena saya sendiri pemakai knalpot racing, dan selama ini kalau kena Razia aman saja selama surat-surat lengkap," lanjut dia lagi.

Nah mungkin brother juga ada yang penasaran, seberapa sih batas maksimal kebisingan knalpot brong?

Aturan kebisingan knalpot ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 7 tahun 2009.

Baca Juga: Motor Pakai Knalpot Racing Tapi Suara Standar, Tetap Kena Tilang Gak?

Ambang batas kebisingan knalpot brong (Korlantas/Kompas.com)

Dalam aturan tersebut dijelaskan, bahwa tingkatan kebisingan untuk motor kapasitas 80cc hingga 175cc adalah maksimal 83 dB dan di atas 175cc maksimal 80 dB. (dB=Decibel / satuan keras suara).

Kalau melebihi itu, pengendara motor bisa ditilang oleh polisi.

Gimana bro, pilih ditilang atau pakai knalpot standar?