Nah simak lagi cara dan syarat mendapatkan BLT UMKM, di antaranya:
1. Dinas yang membidang Koperasi dan UKM.
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum.
Baca Juga: Segera Ajukan Pinjaman Tanpa Agunan Dari Bank Mandiri Terdapat Rp 51 Triliun Dibagikan
3. Kementerian/Lembaga.
4. Perbankan dan perasahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Syarat-syarat untuk mendapatkan BLT UMKM:
1. Warga Negara Indonesia.
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Baca Juga: Ini Penyebab BLT PKH yang Mencapai Rp 3 Juta Belum Juga Cair
3. Memiliki Usaha Mikro.
4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD.
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.