Find Us On Social Media :

5 Cara Cek Besaran Biaya Pajak Kendaraan Bermotor, Bisa Lewat HP

By Fadhliansyah, Minggu, 24 Januari 2021 | 19:15 WIB
Ilustrasi STNK. 5 Cara Cek Besaran Biaya Pajak Kendaraan Bermotor, Bisa Lewat HP (Otofemale.grid.id)

MOTOR Plus-online.com - Ada 5 cara untuk mengetahui besaran biaya pajak kendaraan bermotor (PKB), bisa dilakukan lewat handphone (HP).

PKB memang wajib dibayarkan tiap tahun oleh pemilik kendaraan, baik motor maupun mobil.

Nah biar enggak bingung dengan besaran biaya pajak yang harus dibayar, pemerintah menyediakan layanan online nih.

Jadi brother enggak perlu repot-repot datang dan mengantre di Samsat.

Baca Juga: Hore Bayar Pajak Kendaraan Bakal Dikasih Diskon Lagi, Mulai Kapan Nih?

Baca Juga: Asyik Banget, Bayar Pajak Kendaraan Bakal Makin Gampang, Nih Alasannya

Seperti yang diunggah di akun Instagram @humaspajakjakarta, ada beberapa cara yang bisa dilakukan dan bisa dilakukan di mana saja.

Pertama wajib pajak bisa mengunjungi laman resmi Bapenda provinsi masing-masing.

Khusus di wilayah DKI Jakarta, dapat akses situs https://samsat-pkb2.jakarta.go.id.

Kemudian, Brother tinggal memasukkan nomor polisi kendaraan yang berupa 4 digit angka dan huruf.

Baca Juga: Ternyata Bisa Foto Ulang SIM Kalau Sudah Pudar, Bayarnya Cuma Segini