Find Us On Social Media :

PPKM Jawa-Bali Resmi Diperpanjang, Apa Kabar Aturan Ganjil-Genap?

By Erwan Hartawan, Senin, 25 Januari 2021 | 13:15 WIB
Ilustrasi apa kabar aturan ganjil genap selama PPKM? (Kompas.com)

MOTOR Plus-Online.com - Pemerintah Pusat resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Perpanjangan bakal berlangsung selama 2 minggu depan, sampai 8 Februari.

Keputusan ini berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaa PKKM pada 2 minggu kemarin.

Lalu bagaimana kabar aturan ganjil genap?

Baca Juga: Jakarta Mulai Macet Lagi, Ganjil Genap Segera Diberlakukan?

Baca Juga: Sah Jakarta Perpanjang Lagi PSBB Transisi, Ganjil-Genap Mulai Berlaku?

Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, perpanjangan ini bakal sejalan dengan aturan ganjil-genap.

Artinya aturan ganjil-genap tetap ditiadakan selama PPKM.

"Ganjil genap belum berlaku sehingga perlu didiskusikan dengan instansi terkait terutama Pemprov DKI. Kita harus melihat situasi dan kondisi pandemi juga," katanya. dikutip dari Kompas.com.

Sambodo juga mengkawatirkan adanya penumpukan disejumlah titik jika ada pemberlakuan ganjil-genap.

Baca Juga: PSBB Transisi Resmi Diperpanjang, Ganjil Genap Diberlakukan?

“Sehinga kami putuskan salah satu cara mengurangi berkumpulnya masyarakat adalah kebijakan ini,” sambungnya.

Selain itu brother juga harus ingat nih aturan dari pemerintah selama PPKM.

1. Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 75%, dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring atau online.

3. Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

4. Mengatur pemberlakuan pembatasan:
– kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 25% dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran.
– pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 20.00 WIB.

Baca Juga: PSBB Transisi Berlanjut Sampai Bulan Depan, Bikers Bingung Apa Ganjil Genap Masih Berlaku?

5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

6. Kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50% dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

7. Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.

8. Dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.

Baca Juga: Gubernur Jakarta Resmi Perpanjang PSBB Transisi Sampai 8 November, Ganjil-genap Bakal Berlaku?

Nah bro itu aturannya dan jangan lupa sama 3M ya.