MOTOR Plus-online.com - Bikers harus catat aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jilid 2 di Jawa-Bali.
Brother pasti tahu, Pemerintah resmi memperpanjang periode PPKM Jawa-Bali.
PPKM jilid 2 ini dimulai hari Selasa (26/1/2021) sampai 8 Februari 2021.
Sebelumnya, PPKM Jawa-Bali tahap pertama telah diberlakukan pada 11-25 Januari 2021.
Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Resmi Diperpanjang, Apa Kabar Aturan Ganjil-Genap?
Baca Juga: Jangan Turing Dulu, Pelaksanaan PPKM di 7 Provinsi Ini Diperpanjang
Aturan PPKM Jawa-Bali salah satunya ada dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Kebijakan ini mengatur adanya pembatasan dalam aktivitas masyarakat di tujuh provinsi.
Kebijakan penerapan PPKM berlaku di tujuh provinsi di Pulau Jawa dan Bali, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian yang juga sebagai Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto, mengatakan bahwa PPKM berlaku di 73 kabupaten/kota yang terdapat di provinsi-provinsi tersebut.
Baca Juga: Jangan Coba-coba Kelayapan di Bandung 23 Titik Jalan Diblok Mulai Hari Ini
“Dari 7 provinsi terlihat masih ada peningkatan di 5 provinsi, dan yang mengalami penurunan provinsi Banten dan Yogyakarta,” ujar Airlangga seperti dikutip dari situs Setkab, Kamis (21/1/2021).
Dalam pemberlakuan PPKM jilid 2, terdapat perbedaan di sektor jam buka mal dan restoran.