Find Us On Social Media :

Duh, Motor Mati Gara-gara Terobos Banjir, Bisa Dapat Asuransi Leasing?

By Erwan Hartawan, Selasa, 26 Januari 2021 | 18:15 WIB
Motor mati gara-gara banjir bisa dapat asuransi leasing? (Twitter PoldaMetro)

Baca Juga: 6 Komponen Rawan Yang Mesti Dicek Setelah Terobos Banjir, Simak Bro

Saat ini BAF hanya menyediakan dua asuransi untuk konsumen motor.

"Iya kami cuma ada 2 yaitu TLO personal accident+ dan personal accident+ tambah perlidungan untuk tipe tertentu," paparnya.

BAF memberikan santunan hingga Rp 20.000.000 langsung kepada konsumen yang mengalami kecelakaan dengan risiko kematian atau cacat permanen.

Untuk biaya perawatan akibat kecelakaan BAF akan memberikan jaminan Rp 300.000 per tahun dan santunan sebesar Rp 3.000.000 jika meninggal dunia akibat sakit.

Baca Juga: Motor Terobos Banjir, Bikers Jangan Coba-coba Pakai Jas Hujan Ponco

BAF juga memberikan asuransi maksimum Rp 5.000.000 per tahun yang akan diberikan sebagai ganti rugi biaya perbaikan.

Atau penggantian sparepart akibat kecelakaan, baik kerusakan sebagian maupun kerusakan total mulai dari baret, penyok, pecah, dan lain-lain.

Nah bro jadi jangan asal terobos banjir sembarangan ya.

Soalnya ongkos ke bengkelnya bakal ditanggung sendiri.