2. Slip bukti TP3S asli
3. Sobekan no reg pendaftaran
Baca Juga: Ini Alasan Polisi Pilih Tahan SIM Daripada STNK Saat Menilang Motor
4. Laporkan ke petugas Satpas
5. Setelah itu datangi arsip dokumen untuk mengambil berkas pemohon penerbitan SIM
6. Lalu ke Loket komputer hasil uji teori, petugas loket hapus data pemohon
7. Loket pendaftaran, di situ petugas loket akan menghapus no reg pendaftaran
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling 17 Januari 2021, Buka Cuma Di 2 Tempat Aja
8. Peserta membawa berkas ke BRI untuk mengambil uang PNBP
Sebagai informasi, biaya PNBP yang dibayarkan peserta ujian SIM berbeda-beda.
SIM A Rp 120 ribu, SIM C Rp 100 ribu, sementara SIM Umum dikenakan tambahan PNBP Rp 50 ribu.
Agar bisa lolos ujian praktik SIM, kalian pun bisa mempelajarinya secara online dengan mengunjungi situs www.korlantas.polri.go.id atau membaca buku-buku soal aturan lalu lintas.
Baca Juga: Ternyata Bisa Foto Ulang SIM Kalau Sudah Pudar, Bayarnya Cuma Segini