Find Us On Social Media :

Listyo Sigit Prabowo Jadi Kapolri, Polisi Gak Boleh Tilang Pemotor?

By , Rabu, 27 Januari 2021 | 13:00
Listyo Sigit Prabowo dilantik jadi Kapolri baru di Istana Negara, Jakarta, Rabu (27/1/2021), polisi enggak boleh tilang pemotor lagi? (Tribunnews.com)

Menurutnya, para Polisi lalu lintas juga akan diminta turun ke lapangan untuk mengurai arus lalu lintas yang sedang macet, tanpa melakukan penilangan.

"Mengatur lalu lintas yang sedang macet, tidak perlu melakukan penilangan," tambah Listyo.

Melalui perubahan tindakan tersebut, Listyo berharap kepercayaan masyarakat terhadap instansi Kepolisian semakin meningkat.

Baca Juga: Motor Balap Dikirim ke Rumah Jenderal Hoegeng , Langsung Dikembalikan

"Kami harapkan ini menjadi icon perubahan perilaku Polri, khususnya di sektor pelayanan lini terdepan yaitu anggota kita di lalu lintas," jelasnya.

Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sendiri bukanlah hal baru di Indonesia.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah memberlakukan ETLE sejak Februari 2020 lalu.

Berbeda dengan sistem tilang konvensional, sistem tilang ETLE mencatat pelanggar lalu lintas menggunakan kamera pengawas yang tersebar di jalan.

Baca Juga: Hore Bebas Tilang oleh Polisi yang Ada e-Tilang Program Kapolri Baru

Selanjunya, petugas akan melakukan verifikasi pelanggaran melalui rekaman tersebut dan mengirimkan konfirmasi kepada si pelanggar.

Ada waktu 7 hari bagi pengendara untuk menyampaikan klarifikasi secara online melalui situs web atau aplikasi.

Setelah itu, pelanggar akan mendapatkan surat tilang sebagai bukti pelanggaran serta kode virtual account sebagai kode pembayaran melalui bank.

Pembayaran tersebut bisa dilakukan lewat bank, atau mengikuti sidang sesuai jadwal yang sudah ditentukan.