Find Us On Social Media :

Ingat Masyarakat Bisa Dapat SIM Gratis, Wajib Tau Nih Persyaratannya

By Erwan Hartawan, Rabu, 27 Januari 2021 | 13:40 WIB
Ilustrasi masyarakat bisa dapat SIM Gratis (Wartakotalive.com)

MOTOR Plus-Online.com - Ingat masyarakat bisa dapat SIM gratis.

Yap pemerintah kasih kesempatan untuk masyarakat dapat SIM secara cuma-cuma.

Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dalam salah satu pasal menyebutkan, engan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis PNBP dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0 (nol rupiah) atau nol persen.

Baca Juga: Pemohon SIM Harus Tes Psikologi Tapi Tenang Bisa Lewat Hanphone, Begini Caranya

Baca Juga: Ternyata Bisa Ambil Kembali Uang SIM Kalau Gak Lulus, Begini Caranya

"Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0 % (nol persen)," tulis pasal 7.

Nah jika melihat apa saja jenis PNBP yang berlaku seperti:

- Pengujian untuk penerbitan SIM baru

- Penerbitan perpanjangan SIM

- Pengujian penerbitan surat keterangan uji keterampilan pengemudi

- Penerbitan STNK

- Penerbitan SKCK.

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling 27 Januari 2021, Bikers Siapin Uang Segini

Tapi nantinya SIM gratis tidak berlaku untuk semua golongan masyarakat.

Menurut  PP Nomor 46 Tahun 2020, syarat mendapatkan SIM gratis yaitu golongan:

1. Untuk penyelenggaraan kegiatan sosial

2. Untuk penyelenggaraan kegiatan keagamaan

3. Untuk penyelenggaraan kegiatan kenegaraan

4. Masyarakat tidak mampu

Baca Juga: Emang Iya, Gak Punya e-KTP Jadi Gak Bisa Bikin dan Perpanjang SIM?

5. Kondisi kahar atau keadaan di luar kemampuan wajib bayar

6. Mahasiswa atau pelajar

7. Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Sayangnya aturan SIM gratis ini masih dalam tahap pembahasan.

Baca Juga: Pembalap MotoGP Yang Nikahi Adik Sendiri Baru Punya SIM Motor

Selain itu Mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan (Menkeu).

Kalo menurut brother gimana, setuju gak kalo SIM digratisin?