Find Us On Social Media :

Bantuan Rp 2,4 Juta Disalurkan untuk 3 Juta Orang, Masukkan Nomor KTP

By Ahmad Ridho, Kamis, 28 Januari 2021 | 12:00 WIB
Bantuan UMKM Rp 2,4 juta disalurkan untuk 3 juta orang, masukkan nomor KTP. (Tribunnews.com)

Baca Juga: Dibagikan Lagi Bantuan Pemerintah Rp 2,4 Juta di 2021, Begini Daftarnya

Tak hanya lewat situs https://eform.bri.co.id/bpum, status penerima BPUM juga diinformasikan melalui pesan singkat oleh bank penyalur.

Mengutip depkop.go.id, penerima BPUM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan setelah menerima pesan singkat.

Tujuannya adalah agar bisa mencairkan dana yang sudah diperoleh.

Syarat Penerima BPUM

Baca Juga: Daftar Bantuan Pemerintah Rp 3,55 Juta, Buruan Buka Link Ini Bro

Untuk menerima BPUM, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi.

Dilansir depkop.go.id, berikut ini pelaku usaha yang berhak menerima BPUM:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).

3. Memiliki usaha mikro.