Find Us On Social Media :

Benar Gak, Kendaraan yang Gak Lulus Uji Emisi Langsung Ditilang?

By , Jumat, 29 Januari 2021 | 11:20
Ilustrasi tilang. Benar Gak, Kendaraan yang Gak Lulus Uji Emisi Langsung Ditilang? (IG @tmcpoldametro)

Sebab, para pemilik kendaraan yang tidak melakukan dan atau tak lulus uji emisi gas buang terancam dikenakan sanksi berupa pemberian tarif parkir tertinggi serta tilang.

Penegakan hukum di jalan akan dilakukan oleh Kepolisian dan Dinas Perhubungan DKI.

Baca Juga: Video Uji Emisi Motor di Jakarta, Mesin Standar Tidak Jaminan Lolos

Adapun ancaman denda maksimal bagi pelanggar, sesuai UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ialah Rp 250.000 bagi pengendara sepeda motor dan Rp 500.000 untuk pengendara mobil.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tenang, Polisi Belum Tilang Kendaraan yang Tidak Lulus Uji Emisi"