Find Us On Social Media :

Benar Gak, Kendaraan yang Gak Lulus Uji Emisi Langsung Ditilang?

By Fadhliansyah, Jumat, 29 Januari 2021 | 11:20 WIB
Ilustrasi tilang. Benar Gak, Kendaraan yang Gak Lulus Uji Emisi Langsung Ditilang? (IG @tmcpoldametro)

MOTOR Plus-online.com - Benar gak, kendaraan yang gak lulu uji emisi langsung ditilang?

Seperti yang brother tahu, akhir-akhir ini uji emisi memang banyak dibicarakan oleh bikers di Jakarta.

Hal itu karena banyak peraturan yang bakal dipengaruhi hasil uji emisi, seperti denda parkir sampai perpanjang STNK.

Makanya banyak juga tempat uji emisi gratis yang digelar di beberapa titik di Jakarta.

Baca Juga: Catat, Jadwal Dan Lokasi Uji Emisi Gratis Jakarta, Biar Bebas Tilang

Baca Juga: Ada Uji Emisi Gratis Sampai Tanggal Segini di Jakarta, Buruan Datengin

Lalu apakah kalau tidak lolos uji emisi akan langsung ditilang oleh polisi?

Ternyata belum bro, seperti yang dikatakan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar.

"Kini masih tahap sosialisasi. Sampai kapan sosialisasinya, kami akan kaji bersama- sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.

Seiring dengannya polisi merekomendasikan kepada Pemprov DKI untuk memperpanjang masa uji emisi gas buang secara gratis sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat.

Baca Juga: Wealthy Group Siapkan Alat Uji Emisi Untuk Motor, Ini Kecanggihannya

Meski begitu, Fahri menyebutkan para pemilik sepeda motor dan mobil di Ibu Kota, khususnya telah berusia tiga tahun ke atas, jangan telat melakukan uji emisi.

"Mekanisme penindakan nanti saat kendaraan lewat, kami hentikan, kalau dia bisa membuktikan tanda lulus uji emisi gas buang, berarti dia tidak melanggar. Tapi, kalau masih belum diuji emisi, berarti dia dilakukan uji emisi gas buang," kata Fahri.

Sebab, para pemilik kendaraan yang tidak melakukan dan atau tak lulus uji emisi gas buang terancam dikenakan sanksi berupa pemberian tarif parkir tertinggi serta tilang.

Penegakan hukum di jalan akan dilakukan oleh Kepolisian dan Dinas Perhubungan DKI.

Baca Juga: Video Uji Emisi Motor di Jakarta, Mesin Standar Tidak Jaminan Lolos

Adapun ancaman denda maksimal bagi pelanggar, sesuai UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ialah Rp 250.000 bagi pengendara sepeda motor dan Rp 500.000 untuk pengendara mobil.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tenang, Polisi Belum Tilang Kendaraan yang Tidak Lulus Uji Emisi"