Baca Juga: Lelang Motor Harga Murah Yamaha RX-King dan Honda, di Bawah Rp 5 Juta
3. Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang sebesar 2% paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang melalui nomor VA (Virtual Acount) pemenang lelang.
4. Apabila pemenang lelang wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan diatas, maka uang jaminan akan disetorkan ke kas negara.
5. Objek lelang dijual dalam kondisi apa adanya (as is). Foto Spesifikasi teknis dan informasi tentang objek lelang dapat dilihat pada domain diatas atau dapat dilihatdi Kantor BPDASHL.SOP Jalan Gedongkuning No.172 A Yogyakarta dengan mematuhi protokol kesehatan yang ketat pada Hari Kerja sejak Tanggal 28 Januari s/d 8 Februari 2021 pada Jam 10.00 s/d 14.00 WIB (Jam.12.00 s/d 13.00 Istirahat).
6. Peserta lelang dianggap telah mengetahui apa yang ditawar olehnya.
Baca Juga: Aa Gym Positif Covid-19, Sempat Lelang Motor Favorit Demi Niat Mulia
7. Peserta lelang tidak dapat menuntut ganti rugi apabila lelang dibatalkan karena suatu hal sesuai peraturan perundang-undangan.
8. Peserta lelang yang dinyatakan sebagai Pemenang atau Kuasanya dapat mengambil objek lelang secara langsung ke Penjual atau Panitia pada Tanggal 28 Januari s/d 4 Februari 2021 (jam Kerja) sesuai alamat diatas dan penjual tidak menerima pengiriman objek lelang kepada pemenang.
9. Peserta lelang yang dinyatakan sebagai pemenang atau kuasanya dapat mengambil objek lelang pada penjual/BPDASHL.SOP paling lambat tanggal 4 Februari 2021 setelah melunasi seluruh Kewajiban, Panitia tidak bertanggung jawab atas kerusakan/Kehilangan apabila objek lelang diambil setelah batas waktu tersebut diatas.
10.Informasi mengenai objek lelang dapat menghubungi Panitia Lelang Kantor BPDASHL Serayu Opak Progo Yogyakarta, Telp. (0274) 370540.
11. Informasi mengenai prosedur/tata cara lelang dapat menghubungi KPKNL Yogyakarta Telp. (0274) 544091.
Baca Juga: Kuy Cek Bantuan Rp 2,4 Juta Dari Pemerintah, Ambil HP Isi Nomor KTP
Informasi lebih lanjut dapat dilihat pada Pengumuman Lelang. Jika terdapat perbedaan antara data yang ditayangkan pada aplikasi ini dengan deskripsi pada Pengumuman Lelang maka berlaku deskripsi pada Pengumuman Lelang.
Catatan : Pemenang lelang dapat mengambil dokumen pasca lelang di KPKNL Yogyakarta setelah melunasi seluruh kewajiban pembayaran lelang (Kutipan, Kuitansi maupun dokumen pasca lelang sejenis) apabila dikuasakan, PENERIMA KUASA WAJIB DISERTAI SURAT KUASA NOTARIIL BERIKUT IDENTITAS ASLI PEMBERI KUASA/PEMENANG LELANG.
Untuk lebih jelasnya brother bisa buka LINK ini.