Find Us On Social Media :

Catat, Tilang Elektronik Akan Berlaku Di 19 Provinsi Mulai Maret 2021

By , Minggu, 31 Januari 2021 | 18:30
Bikers catat, tilang elektronik akan berlaku di 19 provinsi mulai Maret 2021. (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Bikers harus catat nih, tilang elektronik akan berlaku di 19 provinsi mulai bulan Maret 2021.

Tilang elektronik kembali digencarkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Pasalnya Kapolri baru, Listyo Sigit Prabowo ingin mengoptimalisasi penyelenggara tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

"Secara bertahap akan mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik atau ETLE," ujar Listyo dalam uji kepatuhan dan kelayakan di Komisi III DPR, (20/1/2021).

Baca Juga: Waspada, Semarang Punya 3 Kamera Tilang Elektronik, Sudah Berfungsi?

Baca Juga: Perketat Tilang Elektronik, Ratusan Kamera di Jawa dan Sumatera Sudah Terpasang

Sebenarnya tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah berlaku di Jakarta sejak Februari 2020 lalu.

Listyo Sigit Prabowo menargetkan tilang elektronik diberlakukan di 19 provinsi pada Maret mendatang.

Atau lebih tepatnya saat 100 hari masa kerja sebagai Kapolri.

Hal itu dikatakan Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Istiono, Sabtu (30/1/2021).

Baca Juga: Apakah Uang Sisa Bayar Tilang Elektronik Bisa Kembali? Nih Jawabannya

"Target kita pada program 100 hari bapak Kapolri, ada sekitar 19 Polda yang akan kita lakukan (menerapkan kamera ETLE)," kata Istiono dikutip dari Ntmcpolri.info.

"Di tahap pertama ini, rencananya akan kita launching di bulan Maret (2021), yang sudah siap antara lain ada lima polda dan beberapa polres jajaran,” sambungnya.