- Bea Lelang Pembeli: 2% dari harga lelang.
Baca Juga: Cara Ikut Lelang Motor Honda Supra dan Suzuki Shogun Rp 400 Ribuan
- Tempat Pelaksanaan Lelang: Kantor Kementerian Agama Kabupaten Serang
, Jalan Kagungan No. I/C Kaloran Serang Keterangan:
- Nominal Uang Jaminan yang disetorkan ke rekening Virtual Account (VA) harus sama dengan Nominal Jaminan yang disyaratkan.
- Uang Jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.
- Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang.
- Bagi Peminat Lelang diharapkan agar melihat barang yang dilelang sebelum mengajukan penawaran.
Baca Juga: Buruan Disikat 5 Mobil dan 1 Motor Dilelang Cuma Rp 48 Juta, Cek Kondisinya
Syarat-syarat Lelang:
1. memiliki Akun yang telah terverifikasi pada website https://www.lelang.go.id. Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “Tata Cara dan Prosedur” dan “Panduan Penggunaan” pada alamat website tersebut;
2. memilih Objek Lelang yang akan diikuti pada website diatas;
3. menyetor Uang Jaminan Lelang melalui Virtual Account (VA) yang diperoleh melalui website diatas setelah memilih dan mengikuti objek lelang;
4. nominal jaminan yang disetorkan ke rekening Virtual Account VA harus sama dengan nominal jaminan yang disyaratkan;
5. jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang;