Kriteria usaha kecil dalam UU No.20/2008 adalah:
- Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan ; atau
- Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah)
Berkas-berkas yang disiapkan:
Baca Juga: Dapat Bantuan Pemerintah Rp 2,4 Juta Bonus Pinjaman Tanpa Agunan Sehari Cair Ajukan Online
1. Formulir IUMK, bisa ditanyakan ke RT/RW setempat
2. Surat pengantar dari RT atau RW terkait lokasi usaha
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotokopi Kartu keluarga (KK)
- Pas foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 (2 lembar). (Sumber: Permendagri No.83/2014)
Contoh surat pengantar pembuatan IUMK dari RW setelah dari RT (AONG)
Tahapan
1. Permohonan perizinan di kantor kecamatan