"OJK tetap mengembalikan kepada pihak penyedia apakah debitur layak diberi keringanan atau tidak," sambungnya.
Meski telah diperpanjang, nantinya tak semua masyarakat dapat merasakan adanya keringan.
"Tidak treatment khusus kepada siapapun nasabah , apalagi tiap nasabah kan berbeda-beda, masyarakat tiap kredit juga jatuh temponya berbeda-beda misalnya ada yang mungkin tinggal 2 bulan ada yang masih 6 bulan, jadi tidak ada keringan kredit yang diberikan secara masal," terangnya.