Find Us On Social Media :

Asyik Cicilan Kredit Motor Masih Dapat Keringanan, Ini Penjelasannya

By Erwan Hartawan, Selasa, 2 Februari 2021 | 19:25 WIB
Ilustrasi Debt Collector, tenang sekarang masih ada keringan kredit motor (Tribuntimur.com)

MOTOR Plus-Online.com - Asyik cicilan kredit masih dapat keringanan.

Bahkan keringanan ini berlaku sampai 2022 loh.

Keringan atau restrukturisasi ini dinilai mampu membantu meringankan masyarakat.

Apalagi saat pandemi seperti ini masyarakat banyak yang terdampak secara ekonomi.

Baca Juga: OJK Perpanjang Keringanan Kredit Motor, Semua Masyarakat Bisa Dapat?

Baca Juga: Bisa DP Nol Persen Kredit Motor Listrik United Buruan Ajukan

Penetapan perpanjangan restrukturisasi tercantum dalam OJK Nomor 47 tahun 2020.

Sayangnya keringanan cicilan kredit motor enggak bisa dirasakan semua masyarakat.

OJK memberikan kewenangan ke bank atau perusahaan pembiayaan (leasing) untuk memilih nasabah yang mendapatkan keringanan.

Seperti yang dijelaskan Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno.

Baca Juga: Kredit Motor Vespa LX 125 i-get, Cicilan Mulai Rp 1 Jutaan per Bulan

"Semua dikembalikan kepada perusahaan pembiayaan," kata Suwandi kepada MOTOR Plus-online.

Suwandi menjelaskan nantinya nasabah akan dicek dulu apakah layak mendapatkan restrukturisasi atau tidak

"Nasabah kan berbeda-beda, masyarakat tiap kredit juga jatuh temponya berbeda-beda misalnya ada yang mungkin tinggal 2 bulan ada yang masih 6 bulan, jadi tidak ada keringan kredit yang diberikan secara masal," terangnya.

Selain itu ia juga menekankan, arti keringanan bukan berarti nasabah tidak membayar atau memberikan diskon.

Baca Juga: Kepingin Kredit Motor Vespa Sprint 150, Angsuran Mulai Rp 1 Jutaan

"Arti keringanan bukan berarti nasabah dapat diskon atau dibolehkan tidak membayar," tegas Suwandi.

Menurut menegaskan kembali arti restrukturisasi yaitu memberikan keringan berupa perpanjangan kredit yang harus dibayarkan.

Nah buat brother yang mau mendapatkan keringanan perlu datang ke bank atau perusahaan pembiayaan (leasing) untuk meminta relaksasi.

Serta perlu dicatat nih, setiap penerapan ataupun skema restrukturisasi dapat bervariasi dan sangat ditentukan oleh kebijakan masing-masing kreditur.

Baca Juga: Lebih Menguntungkan Mana Kredit Motor Lewat Leasing atau Bank?

Selain itu ada catatan penting yaitu OJK sementara waktu melarang penarikan kendaraan oleh debt collector.

Jika mengalami permasalahan pembayaran alangkah baiknya untuk menghubungi kantor leasing terdekat untuk dicarikan kesepakatan, antara lain penjadwalan kembali angsuran.

Nah gimana bro udah paham belum nih pernjelasan tadi?