Find Us On Social Media :

Buruan Diurus Bro, Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Sampai Juni 2021

By Kamis, 04 Februari 2021 | 10:00
Buruan diurus bro pemutihan pajak kendaraan masih berlaku sampai bulan Juni 2021. (Kompas.com)

Dalam pasal 2 Pergub tersebut dijelaskan bahwa kebijakan ini meliputi penghapusan denda pajak kendaraan dengan kenaikan 25 %

Dan bunga sebesar 2 % dari pokok PKB dan BBNKB.

Baca Juga: Jawa-Bali PSBB Ketat, Bayar Pajak Kendaraan Dari Rumah Aja, Intip Caranya

"Selain itu juga berupa penghapusan sanksi denda berupa bunga pokok satu bulan untuk pendaftaran kendaraan baru yang tidak melampirkan kuitansi pembelian bermaterai," ucapnya.

Dengan adanya kebijakan ini, otomatis para pemilik kendaraan bermotor yang terlambat membayar pajak kendaraan tidak akan dikenakan sanksi.

Sehingga, pajak yang perlu dibayarkan seperti biasanya atau ketika tidak ada keterlambatan pembayaran pajak.

"Yang dihapuskan hanya sanksi atau dendanya, tetapi kalau pajak kendaraannya tetap harus membayar seperti biasa," katanya.

Baca Juga: Ini Waktu Paling Awal Boleh Pajak Kendaraan Motor atau Mobil

Buat brother yang tinggal di Jambi dan Provinsi DIY, buruan manfaatin pemutihan pajak kendaraan ini.

Semoga daerah lain juga perpanjang soal keringanan bayar pajak kendaraan ya.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemutihan Pajak Kendaraan di Yogya Berlaku sampai Akhir Juni 2021"