Find Us On Social Media :

Siap-siap, Korlantas Polri Akan Ubah Konsep Ujian Pemohon SIM

By Ahmad Ridho, Jumat, 5 Februari 2021 | 13:21 WIB
Bikers catat nih Korlantas Polri akan ubah konsep ujian pemohon SIM. (Polresta Denpasar)

MOTOR Plus-online.com - Bikers catat nih Korlantas Polri akan ubah konsep ujian pemohon SIM.

SIM wajib dimiliki pemotor maupun pengemudi mobil.

Untuk pemotor yang sudah berusia 17 tahun wajib membuat SIM C.

Ada kabar baru bagi Anda yang akan membuat surat izin mengemudi alias SIM.

Baca Juga: Gak Perlu Pulang Kampung, Perpanjang SIM Bisa Di Mana Saja Loh

Baca Juga: Gawat SIM Patah atau Rusak Harus Bikin Baru? Begini Kata Polisi

Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas Polri) akan mengubah tata cara ujian teori bagi pemohon SIM menjadi tes online, dari sebelumnya hadir fisik.

Kepala Korlantas Inspektur Jenderal Istiono mengatakan, Polri kini dalam proses mempersiapkan pelayanan SIM berbasis teknologi informasi.

Tes teori dilakukan dengan online, namun tes praktik tetap membutuhkan kehadiran fisik ke tempat pembuatan SIM terdekat.

"Ujian SIM teori kedepan bisa dilakukan dengan online, tetapi untuk ujian praktek harus tetap hadir, karena ini merupakan kompetensi dari pemohon SIM," kata Istiono dikutip dari lama resmi korlantas.polri.go.id (3/2/2021).