Selain itu juga akan ada penyekatan di tujuh titik diantaranya adalah di Simpang RSUD, Simpang Air Mancur, Simpang Bantarjari, Simpang Jalak Harupat, Simpang Tugu Kujang, Simpang Sukasari, Simpang Irama Nusantara.
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Kapolresta Tegaskan Tidak Ada Sanksi Tilang Dalam Aturan Ganjil Genap Kota Bogor