Find Us On Social Media :

Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan Dan Bebas Bea Balik Nama, Kuy Diurus

By Ardhana Adwitiya, Sabtu, 6 Februari 2021 | 09:00 WIB
Syarat pemutihan pajak kendaraan dan bebes bea balik nama, kuy diurus (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Syarat dapat pemutihan pajak kendaraan dan bebas bea balik nama, kuy diurus bro.

Kabar bagus biat bikers yang kelewatan tanggal pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Soalnya program pemutihan pajak kendaraan motor ada lagi di tahin 2021.

Selain denda pajak kendaraan, bea balik nama (BBNKB) juga dihapus bro.

Baca Juga: Buruan Diurus Bro, Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Sampai Juni 2021

Baca Juga: Gampang, Begini Cara Gampang Menghitung Denda Pajak Motor Telat Bayar

Meski begitu, pemutihan pajak kendaraan ini hanya berlaku di dua daerah saja.

Dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Jambi yang ke-64 Gubernur Jambi kembali mengapresiasi melalui Program Pemutihan Pajak Kendaraan untuk masyarakat Jambi.

Dikutip dari akun Instagram @samsat_kota_jambi, Program yang diberinama Double Untung Pemutihan Pajak ini berlaku mulai tanggal 6 Januari 2021 sampai Juni 2021 mendatang.

Program pemutihan ini mengacu pada Keputusan Gubernur Jambi No.17/Kep.Gub/Bakeuda.2.2/2021 tanggal 4 Januari 2021.

Dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Jambi yang ke-64 Gubernur Jambi kembali mengapresiasi melalui Program Pemutihan Pajak Kendaraan untuk masyarakat Jambi. (IG @samsat_kota_jambi)