Find Us On Social Media :

Mau Dapat Pemutihan Pajak Kendaraan dan Bebas Bea Balik Nama, Ketahui Syaratnya

By Minggu, 07 Februari 2021 | 20:14
Ada pemutihan dan bebas balik nama ketahui syaratnya (AONG)

Bebas BBNKB II pembebasan pokok BBNKB II dan kendaraan lelang.

Kedua, selain Jambi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali mengeluarkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan.

Baca Juga: Gak Perlu Ke Samsat Bayar Pajak Kendaraan dari Konter di Kelurahan atau Desa Masing-masing

Aturannya mengacu Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 101 tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas Pergub nomor 26/2020.

Pasal itu mengatur tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Anggaran Pendapatan, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY, Gamal Suwantoro.

"Di awal tahun kami sudah memberikan pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama," ucapnya dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Buruan Bayar Pajak Kendaraan Sekarang Enak Gratis Ongkir, Gini Caranya

"Kebijakan ini berlaku sampai 30 Juni mendatang," sambungnya.

Keringanan bayar pajak kendaraan ini diharapkan bisa membantu pemilik kendaraan bermotor yang belum membayar pajak kendaraan.

Juga pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak kendaraan di tengah pandemi Covid-19.

Untuk itu, dengan adanya relaksasi pajak kendaraan ini diharapkan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk melunasi tunggakannya.

Baca Juga: Mau Tahu Biaya Pajak Kendaraan Bermotor Gampang Bro, Cukup Siapin HP