Objek Lelang:
1 (satu) unit Motor Honda GL Max II, No. Pol. B 6490 SQN, Tahun 2002, No. Rangka MHIUABE112K008024, No. Mesin UABEE1008174 kondisi rusak berat
Syarat-syarat Lelang:
Baca Juga: 5 Unit Suzuki TS 125 Dilelang Murah, Bekas Kendaraan Polisi Kehutanan
1. Penawaran Lelang dilakukan tanpa kehadiran peserta (e-auction) dengan penawaran terbuka (open bidding) yang ditayangkan pada Aplikasi ALI pada alamat domain https://www.lelang.go.id
2. Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan ke nomor Virtual Account (VA) PT. BNI (Persero) dengan ketentuan jumlah yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan dalam pengumuman ini dan disetor sekaligus (bukan dicicil) serta harus efektif diterima oleh KPKNL Jakarta IV selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.
3. Pemenang lelang wajib melunasi pokok lelang ditambah bea lelang 2 % paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang, apabila tidak dilunasi uang jaminan akan disetor ke Kas Negara;
4. Lelang dapat dibatalkan sesuai dengan ketentuan dan peserta lelang tidak berhak menuntut ganti rugi atau tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL Jakarta IV maupun Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kementerian Perindustrian RI
Baca Juga: Yamaha YT-115, Honda Win, Mega Pro Dilelang Borongan 11 Unit Harga Murah
5. Obyek dilelang dengan kondisi apa adanya (as is) sesuai foto dan spesifikasi/rincian tentang obyek lelang dapat menghubungi panitia lelang.
Calon peserta lelang dapat melihat obyek lelang pada hari Kamis, tanggal 11 Februari 2021 pukul 09.30 s.d 11.30 WIB, bertempat di Kantor Badan Penelitian dan Pengembangan Industri Kementerian Perindustrian RI, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 52-53, Jakarta
6. Penjelasan lebih lanjut dapat menghubungi Seksi BMN KEMENPERIN BPPI 021-5255509 / 021-5251429 pada waktu jam kerja;
7. Peserta lelang yang tidak hadir / tidak melihat obyek lelang dianggap telah mengetahui dan menyetujui ketentuan dan syarat lelang serta kondisi objek lelang.