Find Us On Social Media :

Catat Bro, PPKM Mikro Akan Diberlakukan di 7 Provinsi Ini Mulai Besok

By Fadhliansyah, Senin, 8 Februari 2021 | 14:15 WIB
Ilustrasi PPKM. Catat Bro, PPKM Mikro Akan Diberlakukan di 7 Provinsi Ini Mulai Besok (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Catat bro, Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro akan diberlakukan di 7 Provinsi ini.

Tepatnya akan mulai berlaku pada tanggal 9 Februari 2021 besok, sampai 22 Februari 2021.

Hal mengenai PPKM Mikro sudah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021.

Yang isinya memuat mengenai PPKM mikro serta pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian Covid-19.

Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Diperketat, Perpanjang STNK Lewat Online Aja Yuk

Baca Juga: PPKM Skala Mikro Berlaku 9 Februari, Bikers Simak Penjelasannya

Ini adalah perpanjangan dari dua jilid PPKM yang sudah diberlakukan sebelumnya.

Lantaran PPKM yang sudah diberlakukan belum efektif menekan penyebaran virus Covid-19.

Berikut rincian wilayah yang akan menerapkan PPKM mikro sesuai instruksi Mendagri.

Meski demikian, para kepala daerah dapat menambahkan prioritas wilayah pembatasan sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah dan memerhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan.

Baca Juga: Siap-siap, Pemprov DKI Jakarta Siapkan Opsi Lockdown di Akhir Pekan

1. Provinsi DKI Jakarta

DKI Jakarta menjadi salah satu provinsi yang akan memberlakukan PPKM mikro.

Data covid19.go.id, Senin (8/2/2021), menunjukkan, angka kasus Covid-19 di DKI Jakarta masih yang tertinggi di Indonesia dengan 280.261 kasus.

2. Provinsi Jawa Tengah

- Semarang Raya

- Banyumas Raya

- Kota Surakarta dan sekitarnya.

Baca Juga: Kota Bogor Terapkan Ganjil-Genap, Hindari 11 Titik Check Point Ini

3. Provinsi Banten

- Kabupaten Tangerang

- Kota Tangerang

- Kota Tangerang Selatan.

4. Provinsi Jawa Barat

- Kabupaten Bogor
- Kabupaten Bekasi
- Kota Cimahi
- Kota Bogor
- Kota Depok
- Kota Bekasi,
- Bandung Raya.

Data terakhir, kasus Covid-19 di Jawa Barat berjumlah 157.611 kasus, dan menempati urutan kedua kasus terbanyak di Indonesia.

Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Resmi Diperpanjang, Apa Kabar Aturan Ganjil-Genap?

5. Provinsi DI Yogyakarta

- Kota Yogyakarta
- Kabupaten Bantul
- Kabupaten Gunung Kidul
- Kabupaten Sleman
- Kabupaten Kulon Progo.

6. Provinsi Jawa Timur

- Surabaya Raya
- Madiun Raya
- Malang Raya.

Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Resmi Diperpanjang, Apa Kabar Aturan Ganjil-Genap?

7. Provinsi Bali

- Kabupaten Badung
- Kabupaten Gianyar
- Kabupaten Klungkung
- Kabupaten Tabanan
- Kota Denpasar dan sekitarnya.

Dalam pelaksanaannya, PPKM mikro mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.

Kriterianya adalah sebagai berikut: zona hijau, zona kuning, zona oranye, dan zona merah.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar Wilayah di 7 Provinsi yang Akan Berlakukan PPKM Mikro"