Untuk pemilik restauran juga diperbolehkan menerima dine in maksimal 50 persen.
Kapasitas rumah ibadah dibatasi hanya maksimal 50 persen.
Sedangkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan.
Baca Juga: Kota Bogor Terapkan Ganjil-Genap, Hindari 11 Titik Check Point Ini
Kegiatan di fasilitas umum atau fasilitas sosial budaya yang berpotensi menimbulkan kerumunan masih tetap dihentikan sementara.
Selama PPKM mikro berlangsung, kegiatan belajar mengajar tetap dilaksanakan secara daring atau online.
PPKM Mikro juga mempersempit pembuatan zona.
Bukan lagi kota/kabupaten, PPKM Mikro diberlakukan hingga tingkat RT.
Baca Juga: Mulai 6 Februari, Pemkot Bogor Berlakukan Ganjil Genap Untuk Motor dan Mobil
Kriterianya pun masih tetap sama menjadi 3 zona yakni zona hijau, zona kuning, zona oranye, dan zona merah.
Setidaknya PPKM Mikro ini berlaku untuk 7 provinsi.
Meliputi DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali.
Buat brother yang masih berkegiatan di luar rumah jangan lupa selalu 3 M ya.