Find Us On Social Media :

PPKM Mikro Jawa-Bali Resmi Diterapkan, Simak 4 Aturan Pentingnya Nih

By Erwan Hartawan, Rabu, 10 Februari 2021 | 08:25 WIB
Gambar PPKM, Simak 4 aturan pentingnya (MOTOR Plus)

Baca Juga: Mulai 6 Februari, Pemkot Bogor Berlakukan Ganjil Genap Untuk Motor dan Mobil

Kriterianya pun masih tetap sama menjadi 3 zona yakni zona hijau, zona kuning, zona oranye, dan zona merah.

Setidaknya PPKM Mikro ini berlaku untuk 7 provinsi.

Meliputi DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali.

Buat brother yang masih berkegiatan di luar rumah jangan lupa selalu 3 M ya.

Baca Juga: Siap-siap, Pemprov DKI Jakarta Siapkan Opsi Lockdown di Akhir Pekan

Memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.